Panduan Pengisian E-Filing Pajak Pns Tahun 2018


MQR. Bagi anda Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Swasta dengan penghasilan pertahunnya diatas 60 juta, sudahkan anda melaporkannya SPT Tahunan melalui e-filing Pajak secara Online ditahun 2018? Jika Belum ? segera laporkan dengan cara mendatangi Kantor Pajak Terdekat di Kota Anda atau anda sanggup mengisinya sendiri secara Online. Ketahuilah Batas final penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan yakni paling lambat per 31 Maret 2018 dan (WP) Wajib Pajak Badan yakni per 30 April 2018. 

Segeralah mempersiapkan dokumen yang diharapkan untuk mengisi SPT Tahunan tersebut. Jika penyampaian Laporan SPT adanya keterlambatan anda dikenakan Sanksi denda manajemen sebagai berikut :

1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yakni sebesar 100.000,- rupiah ;
2. SPT Tahunan PPh WP Badan Usaha yakni 1.000.000,- rupiah ;
3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 500.000,- rupiah ;
4. SPT Masa Lainnya yakni 100.000,- rupiah ;
5. Penyampaian SPT dimana diketahui isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan data penghasilan akan dikenakan hukuman berupa denda 200% dari nilai PPh kurang bayar, atau pidana 6 bulan atau selama-lamanya 6 Tahun.


Sebelum anda melajutkan untuk memulai Pengisian SPT Tahunan   pastikan Anda mempersiapkan 5 hal ini untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda, lebih jelasnya silahkan simak infografis berikut :









Melalui artikel ini kami menunjukkan panduan Bagi PNS dan Pegawai Swasta dengan penghasilan pertahunnya diatas 60 juta. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan, anda sanggup mempelajari terlebih dahulu langkah-langkahnya sebelum dipraktekkan.

Langkah Pertama  Log In e-Filing DJP Online 
Isilah Nomor NPWP dan Pasword anda, Kemudian Klik Log In

Langkah Kedua, Membuat SPT Tahunan DJP Online, Klik E-Filing, Lalu Klik Buat SPT 


Setelah itu Anda akan diberikan pertanyaan-pertanyaan, isilah ibarat dibawah ini bagi Karyawan Swasta / PNS yang pekerjaan nya berpenghasilan diatas 60 Juta Satu tahun memakai formulir 1770S. Setelah selesai Klik SPT 1770 S dengan formulir.

Langkah Ketiga,
Isilah Data Formulir 
Pada Langkah Ke 1
Tahun Pajak Merupakan tahun pajak yang akan di laporkan, Status SPT apakah Normal atau pembetulan. Jika sudah Klik Langkah Berikutnya.

Pada Lampiran Ke 2
Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final/atau bersifat final

Isi semua kolom yang disediakan, namun jikalau tidak ada, sanggup pribadi Anda klik "Lanjut ke Daftar Harta

Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun

Pada tahapan ini untuk mengisi Kolom Harta Pada Akhir Tahun, anda sanggup melihat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di SIHARKA.


Sebagai teladan Laporan dari SIHARKA


Pada Kolom Bagian B ini wajib di isi, Teknis pengisian nya perhatikan gambar dibawah ini :

Isi semua kolom yang disediakan.

Pada Kolom ini semua harta yang dimiliki Baik itu Pribadi (suami) atau milik atas nama istri/anak wajib untuk di isi.


 Hasil penginputan data balasannya akan ibarat ini, 


Klik Lanjut ke Daftar Utang.
Bagian C : Kewajiban / Utang Pada Akhir Tahun
Anda sanggup menambahkan jikalau memiliki Hutang, jikalau tidak ada di biarkan saja selanjutnya Klik Lanjut Ke Daftar Tanggungan 



Bagian D : Daftar Susunan Angota Keluarga
Isilah Kolom tersebut Anggota Keluarga Anda.

Pada Lampiran Ke 3.

Bagian A : Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan PPh Final dan / atau Bersifat Final). Perhatikan SPT Tahun Lalu, jikalau tidak ada silakan di Kosongkan Lanjut ke B


 

Bagian B : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Perhatikan SPT Tahun Lalu, jikalau tidak ada silakan di Kosongkan Lanjut ke Bukti Potong.

 

Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
Perhatikan SPT Tahun Lalu dan perhatikan gambar :


Lampiran 4 (Induk).
Kolom Identitas perhatikan kembali SPT Tahunan anda apakah status anda Tidak Kawin/Kawin.

A. Penghasilan Netto, perhatikan kembali SPT Tahunan anda
B. Penghasilan Kena Pajak
C. PPh terutang
D. Kredit Panaj
E. PPh Kurang/Lebih Bayar
F. Angsuran Pph Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Lanjut ke Pernyataan, beri tanda centang pada Setuju/Agree, Kemudian Klik Langkah SelanjutnyaLanjut ke Pernyataan beri tanda centang pada Setuju/Agree, Kemudian Klik Langkah Selanjutnya



Langkah Ke 5 yaitu langkah Pengiriman Penginputan data. Langkah selanjutnya pada Angka 1 Kolom Kode Verifikasi Ambil Kode Verifikasi (di sini) Klik Kata (di sini), segera cek e-mail dengan akun efiling pajak Anda akan ada Konfirmasi Kode yang akan diberikan, kemudian masukan Kode tersebut pada angka 2. Kemudian Klik Kirim SPT, dan segera cek email anda akan ada pemberitahuan Ucapan Terima Kasih Sudah Melaporkan SPT. Lalu Klik Selesai.



Untuk tahap ini kiprah anda yakni Print Bukti SPT tahunan sebagai bukti anda sudah melaporkan nya.

“Panduan diatas, jikalau terdapat kekurangan dalam pengisian atau adanya kekeliruan kami memohon maaf”,  cara Pengisian SPT Tahunan di atas semoga sanggup membantu anda jikalau terdapat keraguan segera datangi petugas di Kantor Pajak di Kota Anda. Terima Kasih.

Sumber http://www.miqer.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel