1 Mei, Kartu Sim Yang Belum Pendaftaran Diblokir Total
MQR. Mulai tanggal 1 Mei 2018 mendatang kominfo bakal memblokir total (habis) nomor-nomor kartu prabayar yang belum melakukan proses registrasi ulang. Pemblokiran secara sedikit demi sedikit ini sudah dimulai 16 April 2018 kemudian sampai 30 April 2018 puncaknya pada 1 mei 2018 akan diblokir total Sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 23 Tahun 2017 pembelian kartu perdana harus Registrasi sesuai dengan Nomor NIK dan Nomor KK.
Adapun pemblokiran total ini mencakup panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data akses internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Terhitung mulai 1 Mei 2018 pelanggan tetap sanggup melaksanakan pendaftaran ulang prabayar dengan cara mengirim SMS Ke 4444 / kanal Menu *444# atau sanggup tiba pribadi ke GraPARI terdekat selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Selanjutnya untuk setiap nomor prabayar gres pelanggan wajib melaksanakan registrasi.
Perlu diketahui proses pendaftaran kartu prabayar dengan mengirimkan SMS secara berdikari diberlakukan untuk tiga nomor satu Nomor NIK dan Satu Nomor KK dari operator yang sama kemudian bagaimanakah untuk nomor yang ke empat dan seterusnya, hal tersebut sanggup dilakukan dengan mendatangi GraPARI terdekat.
Solusi dari kami biar tetap sanggup memakai Nomor NIK KTP dan Nomor KK disetiap Kartu Perdana baru dibeli pastikan sebelum membuang kartu perdana yang anda gunakan sebelumnya, terlebih dahulu anda UNREG kartu tersebut biar sanggup memakai kartu Baru Lagi.
Nah, berikut merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi :
1. Cara Unreg Nomor Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel sanggup dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau sanggup juga dengan melaksanakan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.
2. Cara Unreg Nomor Tri
Proses unreg nomor Tri, sanggup dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bab UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapat arahan verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.
3. Cara Unreg Nomor Axis/XL
Proses unreg nomor XL maupun Axis sanggup dilakukan dengan melaksanakan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.
4. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo
Proses unreg sanggup dilakukan melalui metode SMS ialah dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444. (*)
Selain dengan cara-cara di atas, anda juga sanggup mengusut status pendaftaran atau membatalkan pendaftaran (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan ditempat anda.
Semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Sumber http://www.miqer.web.id/