Kenali Lebih Bersahabat Manfaat Dan Resiko Fintech P2p Lending

Sejak berkembangnya aplikasi dan marketplace di kota-kota besar Indonesia menciptakan gaya hidup masyarakata pun berubah. Semua transaksi pembayaran sekarang dilakukan dengan non tunai dalam ponsel pintar. Transaksi yang sebelumnya hanya sanggup dilakukan konvensional menyerupai membayar taguhan listrik atau asuransi sekarang sanggup dilakukan online dalam hitungan menit. 


Maraknya aplikasi pembayaran yang memudahkan masyarakat juga mendorong lahirnya aplikasi pinjam meminjam online. Aplikasi dengan konsep peer to peer (P2P) lending sekarang gampang ditemui dan banyak dipakai masyarakat.  Dengan persyaratan dan bunga yang relatif rendah, masyarakat dengan gampang menerima dukungan uang yang tidak terlayani oleh perbankan.


Sayangnya di tengah menjamurnya aplikasi dukungan online, banyak keluhan yang terjadi di masyarakat. Mulai dari kebocoran data kontak peminjam hingga cara penagihan yang kurang manusiawi. Banyak media yang lebih mempublikasikan gosip negatif aplikasi dukungan online dibandingkan fasilitas dan manfaat yang diperoleh masyarakat.

P2P Lending OJK




Melihat banyaknya keluhan dan kurangnya informasi di masyarakat, maka Tempo Media Grup bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengadakan "Ngobrol Tempo" pada tanggal 23 November 2018 di Beka Resto Balai Kartini. Diskusi terkait aplikasi dukungan online atau "Fintech" dimoderatori oleh bapak Elik Susanto sebagai Redaktur Eksekutif Tempo.co dan menghadirkan pembicara praktisi fintech.




Bagi saya diskusi menyerupai ini menjadi tanggapan atas pertanyaan banyak orang apakah kehadiran Fintech merugikan banyak orang? Ternyata berdasarkan bapak Hendrikus Passagi sebagai Direktur Pengawasan, Perizinan, Pengaturan Fintech Otoritas Jasa Keuangan fintech yang terdaftar resmi di OJK ada 73 dan akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang.





Dari data yang diimiliki OJK rata-rata orang meminjam sebanyak 2x  dengan tujuh juta akun yang tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat banyak yang terbantu dengan hadirnya dukungan online alasannya ialah sanggup meminjam dalam waktu singkat tanpa harus mengurus dokumen ke bank. Segmen inilah yang disebut berkebutuhan khusus atau UKM yang tidak terlayani oleh perbankan.

Kelebihan inilah yang jarang dipublikasikan media sehingga terkesan kehadiran fintech dukungan online dengan peer to peer (P2P) lending merugikan masyarakat. Padahal bila masyarakat meminjam pada Fintech yang terdaftar resmi, dilema sanggup dicegah dan lebih terperinci lembaganya. Banyak dilema terjadi alasannya ialah masyarakat meminjam uang pada Fintech ilegal.



Pemerintah berupaya melindungi masyarakat salah satunya dengan Peraturan no 77 Tahun 2016 sebagai dasar aturan bagi perusahaan fintech, pemberi dana, peminjam dana, semoga berjalan sesuai koridor. Hal ini juga dipertegas oleh pak Tumbur Pardede sebagai ketua AFPI yang anggotanya telah mempunyai ijin resmi dari OJK.



Dalam menertibkan Fintech ilegal telah dibuat satgas yang terdiri dari 13 kementrian dan kembaga berhasil menemukan 400 Fintech tidak resmi dan berharap kepolisian sanggup tegas memenjarakan mereka. Untuk memperbaiki pelayanan di masyarakat, setiap data peminjam harus disimpan dengan baik dan dihentikan disebarluaskan tanpa ijin. Kemudian cara penagihan bila memakai pihak ketiga harus mempunyai ijin resmi dan sesuai SOP yang telah ditetapkan OJK.



Pak Tumbur memprediksi potensi Fintech P2P Lending akan semakin banyak dilihat dari jumlah transaksi yang terus meningkat hingga 14 triliiun. Hal ini didukung oleh salah satu Fintech P2P Lending Crowdo yang disampaikan bapak Zulfitra Agusta yang menyampaikan Crowdo hadir untuk segmen UKM yang memakai teknologi modern sehingga resiko lebih terukur.



Hal yang serupa juga dilakukan oleh KlikACC yang memperlihatkan dukungan bagi UKM dengan sistem kemitraan dan memperlihatkan edukasi kepada peminjam dana melalui training tatap muka. Baginya pemerintah sudah cukup aktif melaksanakan aneka macam diskusi dengan menggandeng pelaku Fintech dan masyarakat. Ia berharap acara sosialiasi lebih banyak dilakukan semoga informasi yang diterima masyarakat lebih lengkap dan lebih selektif dalam meminjam uang melalui Fintech P2P Lending.



Selesainya diskusi ini, menciptakan saya lebih mengerti bagaimana semoga masyarakat sanggup meminjam uang dengan tepat. Pertama pastikan Fintech yang dipilih terdaftar dengan resmi di OJK dengan menyelidiki di situs OJK, kedua pinjam uang sesuai kebutuhan semoga tidak merugikan, ketiga pahami resiko dengan baik, keempat gunakan uang untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif, dan kelima bila ada yang melanggar segera lapor ke pihak berwajib. 

Mari menjadi masyarakat yang cerdas dengan menyelidiki terlebih dahulu aplikasi dukungan online sebelum tergiur dukungan uang.  Informasi lebih lengkap mengenai penyelenggara terdaftar OJK sanggup mengakses situs www.ojk.go.id













Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel