Persyaratan Nama Domain Indonesia Yang Perlu Di Ketahui


MQR. ketika ini anda memiliki Blogspot.com dan berencana untuk mengupdate Nama Domain menjadi namablog.com atau nama domain lainnya. Tentunya hal tersebut sah-sah saja untuk anda lakukan mengingat blog yang anda gunakan kini merupakan wadah bagi anda untuk menyalurkan ide-ide kreatif dan anda juga harus memperhatikan syarat sesuai tubuh aturan pengelola Domain di Indonesia.

Dalam hal ini Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI merupakan tubuh aturan yang dibuat oleh perwakilan dari komunitas teknologi info dan telah memenuhi syarat sebagai tubuh aturan dalam persyaratan pendaftaran domain di Indonesia. Tujuan dari PANDI ialah menyediakan layanan pendaftaran nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.

Persyaratan Umum yang anda harus ketahui diantaranya.

1.  Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
3.  Untuk .co.id dan .net.id, kalau persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
4. Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sanggup meminta penjelasan berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 ihwal ITE.
5. Masa berlaku domain ialah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun semenjak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

No.
Nama Domain
Persyaratan Pendaftaran
1
.ID
• Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun tubuh hukum.
• Apabila Pendaftar ialah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
2
.AC.ID
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
KTP/Paspor.
3
.CO.ID
 SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
KTP/Paspor.
Sertifikat Merek (bila ada).
4
.NET.ID
 Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
KTP/Paspor.
5
.WEB.ID
KTP/Paspor.
6
.SCH.ID
Untuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
KTP/Paspor.
7
.OR.ID
Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
KTP/Paspor.
8
.MIL.ID
Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9
.GO.ID
Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10
.BIZ.ID
KTP/Paspor.
11
.MY.ID
KTP/Paspor.
12
.DESA.ID
Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13
.PONPES.ID
Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga
KTP/Paspor.

Sebelum anda mengupdate nama domain anda pastikan kembali blog yang anda gunakan itu untuk langsung atau lainnya.


Jika anda ingin memakai Layanan dari Kami untuk pembelian Domain, kami akan membantunya.


Semoga dengan penjelasan diatas bermanfaat bagi anda. Terima Kasih

Sumber http://www.miqer.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel