Petunjuk Teknis Ihwal Zakat Harta, Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah Dan Kafarat 1439 H Di Kabupaten Karimun


MQR. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun telah mengeluarkan ketetapan tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta, Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan Dalam Wilayah Kabupaten Karimun untuk Tahun 1439 H / 2018 M.

Berikut hasil kesepatan bersama yang telah ditetapkan :

I.      Dasar Hukum
1.    Nash al-Quran dan Hadits
2.    Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Atutan Pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
4. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 Tentang Optimaslisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga.
5.    Fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
6. Hasil Musyawarah Bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, MUI Kabupaten Karimun dan Baznas Kabupaten Karimun Tanggal 24 April 2018.

II.    ZAKAT
1.    Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan batas waktu tenggang semenjak terbenam matahari di awal ramadhan hingga sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri, sebanyak 2 ½ Kg makanan pokok (beras) yang dimakan sehari-hari. Sebagai patokan bila dinominalkan dalam bentuk uang ialah sebagai berikut:
1.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 11.000     = Rp. 27.500
2.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 12.000     = Rp. 30.000
3.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 13.000     = Rp. 32.500
4.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 14.000    = Rp. 35.000
5.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 15.000    = Rp. 37.500
6.    2 ½ Kg beras perjiwa x Rp. 16.000    = Rp. 40.000
(atau diadaptasi harga beras yang dimakan sehari-hari)

2.    A. Zakat Harta
Zakat Harta diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang mempunyai harta tertentu menyerupai pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya, setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5% dari harta kekayaannya.

Jika 1 (satu) gram emas ketika ini Rp. 500.000,-
Maka 85 gram emas x Rp. 500.000,-   = Rp. 42.500.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan =
Rp. 42.500.000,- x 2,5% = Rp. 1.062.500.-

Contoh:
Jika mempunyai harta yang telah wajib dizakatkan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka zakat yang wajib dikeluarkan Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  
B.   Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian ialah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk kuliner pokok menyerupai beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nisabnya ialah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.

Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) amka zakatnya 5 %.

C.   Zakat Binatang Ternak
1.    Kambing, Biri-Biri dan Domba
a.    Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b.    Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap suplemen 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
2.    Sapi dan Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 2 ekor
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

D.   Infaq dan Shadaqah
Kepada Kaum muslimin dan muslimat dianjurkan untuk berinfaq dan bershadaqah dalam rangka membuatkan kehidupan beragama, menyerupai pembangunan masjid, surau, TPQ, Madrasah dan lainnya.

E.   Gerakan Infaq Seribu
Kepada kaum muslimin dan muslimat dihimbau mendukung aktivitas Gerakan Infaq Seribu (GIS) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk dipergunakan dalam rangka kemashalatan umat.

III.   Qodho Puasa
Bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan puasa alasannya dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.

IV.  Fidyah Puasa Ramadhan
Mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena :
1.    Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada impian kesembuhannya.
2.  Wanita hamil dan perempuan yang menyusui yang meninggalkan puasa alasannya khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya. Maka wajib baginya untuk mengqhodo puasa dan membayar fidyah sebanyak har yang ditinggalkan.
Maka bagi mereka yang tersebut diatas hendaklah memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang bila diuangkan senilai Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

V.   Kafarat Puasa
Bagi mereka yang melaksanakan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut : Pertama : memerdekakan budak, bila tidak bisa maka, kedua : melaksanakan puasa 2 (dua) bulan berturut-turut dan apabila tidak bisa juga maka, ketiga: diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.

VI.  Tempat Penyerahan Zakat
Berikut ialah kawasan penyerahan Zakat :
1.    Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid / Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD
2.    BAZNAS Kabupaten Karimun Jl. Jendral Sudirman Poros

VII. Pengelolaan dan Pembagian Zakat
a.    Pengelolaan/Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kifarat Puasa diserahkan kepada UPZ masing-masing Masjid/Surau/Mushalla dan dilaksankan distribusinya sesuai dengan ketentuan syariah dengan memprioritaskan asnaf fakir/miskin.
b. Pembagian zakat Harta, menurut kepada surat At-Taubah ayat 60, diberikan kepada 8 asnaf dan diprioritaskan untuk kemashlahatan ummat Islam dan bersifat produktif.
c.    Zakat harta yang dikumpulkan oleh UPZ Masjid/Surau/Mushalla, UPZ SKPD dan UPTD Se-Kabupaten Karimun disalurkan Ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik.
d.  Laporan Penerimaan dan Pendistribusian Zakat, Pengurus UPZ disetiap Masjid/Surau/Mushalla melaporkan secara tertulis hasil penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah (beras/uang), Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Kafarat kepada pengurus BAZ Kecamatan melalui KUA Kecamatan masing-masing.
e. Untuk selanjutnya KUA Kecamatan melaporkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

VIII.     Penutup
Demikianlah petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk sanggup dipedomani, biar amal
ibadah kita senantiasa diridhoi Allah SWT.

Karimun, 24 April 2018

Sumber : Baznas Kabupaten Karimun dan Kementerian Agama Kabupaten Karimun

Sesungguhnya muslim sejati itu ialah muslim yang taat kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, menyerupai dijelaskan pada ayat berikut ini:

Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kau usahakan bagi dirimu, tentu kau akan menerima pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kau kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 110)


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan dan biar bermanfaat

Sumber http://www.miqer.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel