Jam Kerja Selama Ramadhan 2018
MQR. Ramadhan hanya tinggal satu ahad kedepan, dan diperkirakan mulai Kamis, 17 Mei 2018 adalah 1 Ramadhan 1439 H, namun masih menunggu Sidang Istbat dari Kementerian Agama RI. Nah, Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara dihentikan berkurang semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diharapkan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang beragama Islam.
Seperti ditahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melaksanakan adaptasi jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, Tanggal 08 Mei 2018 wacana Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan.
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur sebagai berikut :
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan kamis Pukul : 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan kamis & sabtu Pukul : 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32 jam 50 menit per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah tempat masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Jika bapak/ibu yang ingin melihat surat edaran resmi dari Menpan RB RI dapat mendownload nya dibawah ini :
Sumber http://www.miqer.web.id/