Panduan Pengisian E-Filing Pajak Pns Tahun 2018 V2
MQR. Pada Artikel sebelumnya kami sudah membahas Panduan Pengisian E-Filing Pajak PNS Tahun2018 dengan Versi Pertama, dikesempatan ini kami ingin membagikan cara menentukan form Pengisian E-Filing dengan Sistem Panduan, Artinya anda sanggup melihat Pengisian E-Filing tahun sebelumnya sebagai acuan.
Kami meyakini hingga hari ini, niscaya masih ada beberapa orang/badan yang belum mendaftarkan kembali SPT Tahunan 2017 di tahun 2018 ini, perlu kami ingatkan lagi Batas selesai penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan ialah paling lambat per 31 Maret 2018 dan (WP) Wajib Pajak Badan ialah per 30 April 2018.
Ada hukuman manajemen yang menanti anda bila lambat memberikan Laporan SPT, yang paling umum Jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ialah sebesar 100.000,- rupiah dan SPT Tahunan PPh WP Badan Usaha ialah 1.000.000,- rupiah. Segeralah laporkan SPT tahunan anda alasannya ialah melaporkan / mengentri datanya tidak lah sulit, anda cukup menyediakan Kartu Keluarga, Lembaran Bukti Pemotongan Pajak Pasal 21(Bagi PNS) yang sanggup anda input secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri melalui Online.
Langkah Pertama Log In e-Filing DJP Online
Isilah Nomor NPWP dan Pasword anda, Kemudian Klik Log In
Langkah Kedua, Membuat SPT Tahunan DJP Online, Klik E-Filing, Lalu Klik Buat SPT
Setelah itu Anda akan diberikan pertanyaan-pertanyaan, isilah ibarat dibawah ini bagi Karyawan Swasta / PNS yang pekerjaan nya berpenghasilan diatas 60 Juta Satu tahun memakai formulir 1770S. Setelah selesai Klik SPT 1770 S “DENGAN PANDUAN”.
Langkah Ke 1 dari 18
Pada Kolom Formulir Isilah Tahun Pajak yang akan di buat, contoh ibarat pada gambar. (Klik Langkah Berikutnya)
Langkah Ke 2 dari 18
Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
Pada langkah ini anda perhatikan Lembarat SPT Tahunan tahun kemudian perhatikan pada gambar dibawah ini dan sesuaikan dengan SPT Tahunan yang lalu.
Hasil sesudah di input, Langsung ke Langkah berikutnya.
Langkah ke 3 dari 18
Masukan Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
Perhatikan SPT tahun kemudian pada Nomor 15 itu merupakan penghasilan Anda dalam Satu Tahun. Jika sudah Klik Langkah Berikutnya.
Langkah ke 4 dari 18.
Pada Langkah 4, 5, 6, 7 Anda sanggup menyesuaikannya.
Langkah ke 8 dari 18
Apakah Anda Memiliki harta ?
Pada langkah ini isilah sesuai dengan Harta yang anda miliki Sebagai contoh pada gambar dibawah ini.
Setelah selesai mengisinya jangan lupa Simpan kemudian lanjut ke langkah berikutnya.
Langkah ke 9 dari 18
Apakah anda mempunyai utang ?
Pada langkah ini isilah sesuai dengan utang yang anda miliki Sebagai contoh pada gambar dibawah ini.
Pada Kolom Jumlah isilah Sisa Pinjaman Anda, Contoh Anda meminjam 100.000.000 rupiah di Januari tahun 2016 selama 10 tahun kedepan, dan anda telah membayarnya selama 24 bulan / 2 tahun tahun 2018, perbulan anda membayar 3.000.000 x 24 = 72.000.000 di kurangi 100.000.000 sisanya 28.000.000.
Setelah selesai mengisinya jangan lupa Simpan kemudian lanjut ke langkah berikutnya.
Langkah ke 10 dari 18
Apakah Anda mempunyai Tanggungan?
Pada langkah ini isilah sesuai dengan Daftar Keluarga di Kartu Keluarga anda miliki Sebagai contoh pada gambar dibawah ini.
Setelah selesai mengisinya kemudian lanjut ke langkah berikutnya.
Langkah ke 11 dari 18
Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?
Pada langkah ini sesuaikan bila anda ada membayar zakat. Lanjut kelangkah berikutnya
Langkah ke 12 dari 18
Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
pada langkah ini Status Perkawinan * Tidak Kawin , * Kawin (Perhatikan SPT Tahunan Anda yang lalu, Lihat Nomor 8 Status / Jumlah Tanggunan Keluarga untuk PTKP). Sesuaikan dengan SPT Tahunan Anda.
Langkah ke 13 dari 18
Langkah ke 14 dari 18
untuk langkah 13 dan 14 Sesuaikan dengan SPT Tahunan anda. Lanjut ke Langkah 15 dari 18.
Langkah ke 15 dari 18
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Perhatikan perhitungan pajak penghasilan anda bila ada kelebihan bayar atau kekurangan perhatikan kembali Langkah ke 12.
Langkah ke 17 dari 18
Jika anda rasa pengentrian data tersebut sudah sesuai dengan SPT anda, Anda sanggup klik Setuju/Angree.
Muncul Info, Klik Sesuai dengan Layanan yang anda terima.
Langkah ke 18 dari 18
pada langkah ini merupakan langkah terakhir, sebelum anda melanjutkan nya Login Akun Email Gmail atau yahoo anda. tahapan ini membutuhkan Kode Verifikasi yang dikirimkan melalui email anda. (pastikan email yang anda gunakan sudah terdaftar di efiling pajak).
Perhatikan Kolom SPT Anda.
dan pada Kode Verifikasi (Disini), Klik Kata (Disini) maka Kode Verifikasi akan dikirimkan ke Alamat email anda. Kemudian Copy Kode Verifikasi dan pastekan ke Kolom berwarna Hijau. Langkah selanjutnya Klik Kirim SPT.
Kembali anda cek email anda akan adanya pemberitahuan SPT Tahunan anda sudah terkirim dan dilaporkan.
Setelah anda selesai mengirim SPT Tahunan, dan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik Anda melalui email. Anda akan diarahkan ke Halaman Daftar SPT. sebagai bukti anda sudah melaporkan nya.
Catatan : “Panduan diatas, bila terdapat kekurangan dalam pengisian atau adanya kekeliruan kami memohon maaf”, cara Pengisian SPT Tahunan di atas supaya sanggup membantu anda bila terdapat keraguan segera datangi petugas di Kantor Pajak di Kota Anda. Terima Kasih.