Cpns - Seleksi Kompetensi Bidang Cpns 2018
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018 Dilaksanakan Mulai Awal Desember 2018
Sekali lagi admin berupaya memberikan informasi kepada pembaca. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk pembaca terutama yang mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Seperti informasi yang kami dapatkan dari laman bkn.go.id. Bahwa seleksi senjutnya akan di laksanakan awal Desember 2018. Semoga yang ikut pada lulus ya...
pribadi saja ke pokok uraian yang kami sampaikan. ibarat yang kami kutip dari laman bkn.go.id sebagai berikut :
"Jakarta-Humas BKN, Instansi Pusat maupun Daerah sanggup mengumumkan SKB sehabis proses rekonsiliasi data yang dilakukan oleh BKN bersama Instansi Pusat dan Daerah selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers terkait penerima Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018. Optimalisasi tersebut dilakukan demi pemenuhan kebutuhan/formasi sesuai Passing Grade Permenpan No. 37 Tahun 2018 dengan rata-rata tingkat kelulusan per tanggal 21 November 2018 sebesar 12,5% untuk Kementerian/Lembaga Pusat, sedangkan Instansi Daerah sebesar 3,7% untuk Wilayah Barat, 2,2% untuk Wilayah Tengah dan 1,4% untuk Wilayah Timur dari total data sebanyak 2.635.932. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan/formasi yang kosong sebanyak 4.252 deretan umum dan 1.950 deretan khusus yang tidak mempunyai pendaftar.
Kepala BKN juga memberikan bahwa SKB akan mulai dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2018 untuk Instansi yang memakai sistem CAT dan sekitar tanggal 1 Desember 2018 bagi Instansi yang memakai sistem UNBK. SKB untuk Instansi Daerah hanya memakai CAT sedangkan Instansi Pusat selain memakai CAT juga memakai jenis ujian lain sesuai kebutuhan Instansi dalam deretan tersebut seperti, Tes Potensial Akademik, Kesamaptaan Jasmani atau Psikotest. “Soal SKB disusun oleh masing-masing Instansi Pembina dalam deretan tertentu dan khusus deretan Guru tidak perlu mengikuti SKB jikalau telah mempunyai Sertifikasi Pendidik,” jelasnya. kaw"
Sekian informasi yang kami sampaikan biar bermanfaat.