Menkeu Menginginkan Masyarakat Tidak Berinvestasi Bitcoin

menkeu sri mulyani masyarakat tidak berinvestasi bitcoin Menkeu Menginginkan Masyarakat Tidak Berinvestasi Bitcoin
© commons.wikipedia.org


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginginkan masyarakat tidak berspekulasi untuk melaksanakan investasi pada mata uang digital menyerupai Bitcoin, dimana kini mulai dilirik banyak orang sebagai salah satu produk investasi. Baca Juga: Berguru Airdrop Sebagai Investasi Gratis

"Bagi Indonesia, yang tampak sering mengalami kenaikan harga yang makin tinggi, hal ini menjadikan Bitcoin dilirik sebagai suatu wujud investasi baru. Tetapi kami berharap tidak terjadi sebuah spekulasi yang kedepannya sanggup mengalami kerugian" ujar Mulyani, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Beberapa waktu sebelumnya, Bank Indonesia sebagai regulator memang sudah menghimbau terhadap masyarakat supaya tidak melaksanakan investasi pada mata uang digital, melainkan menentukan produk investasi lain yang lebih sehat dan terjamin.

Mata uang digital, menyerupai Bitcoin tidak dijamin dan produk ini yakni bentuk investasi yang tidak diakui di Indonesia ketika ini. Kecuali itu, Bitcoin juga merupakan bentuk alat pembayaran yang tidak resmi atau ilegal.

Mulyani menjelaskan, berkaitan dengan mata uang digital ini dan investasi dalam bentuk mata uang digital itu sendiri ialah wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dan otoritas jasa keuangan yang bertugas mengawasi dan mengendalikan semua wujud investasi di institusi jasa keuangan.

"Jika ia yakni suatu bentuk mata uang yang terpercaya kepada mata uang formal di Indonesia, itu merupakan suatu yang semestinya dinyatakan oleh Bank Indonesia. Jika ia investasi, harusnya OjK yang keluarkan statement, apakah bandan atau produk menyerupai itu sangat kondusif untuk investasi" ujar Sri Mulyani.

Berkaitan dengan investasi mata uang digital, kata mulyani, beliau menginginkan masyarakat sanggup lebih bijaksana dalam mempunyai produkk investasi yang kondusif dan cocok dengan regulasi yang berlaku biar nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

"Ole lantaran itu, perlindungan kepada mereka yang akan menggunakan produk demikian entah sebagai investasi atau tujuan lain, seharusnya tetap konsisten dalam konteks keamanan dari sebuah investasi dan cocok terhadap rambu-rambu aturan perundang-undangan dalam bidang keuangan dan mata uang"  ujar Sri Mulyani.

Sumber Artikel: Investing.com

Sumber https://jurnalforexharianku.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel