3 Prinsip Dasar Bank Syariah Berdasarkan Fatwa Islam

 Indonesia sebagai negara lebih banyak didominasi muslim terbesar di dunia 3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam
Sumber: id.wikipedia

Prinsip Bank Syariah Paling Utama

Indonesia sebagai negara lebih banyak didominasi muslim terbesar di dunia, maka tidak heran bila dalam beberapa sektor kehidupan senantiasa meletakan peraturan syariah islam termasuk pada sektor perbankan. Prinsip bank syariah berdasarkan pemikiran Islam mengandung 3 pokok utama yang paling menonjol yaitu Transparan, Tidak Mengandung Riba dan Kemitraan.

Sejak resmi bangun di Indonesia, bank syariah yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif. Hal ini sanggup dilihat dari antusias masyarakat untuk menabung melalui bank syariah serta berdirinya banyak sekali bank syariah dari banyak sekali perusahaan bank konvensional.

Bank Syariah ialah forum keuangan dimana dalam menjalankan usahanya diatur sesuai dengan Syariah Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist. Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2008 dijelaskan bahwa perbankan syariah yaitu meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan bank syariah termasuk didalamnya unit perjuangan syariah guna melengkapi aktivitas usaha, kelembagaan dan proses pelaksanaan usaha.

Salah satu prinsip bank syariah yaitu tidak memberlakukan bunga. Hal ini ialah salah satu ciri yang sangat menonjol dan membedakan dengan bank konvensional. Sistem bunga dianggap riba dan bertentangan dengan Syariah Islam alasannya ialah terjadi pertambahan atau pertumbuhan harta pokok secara bathil.

Prinsip Dasar Bank Syariah yang Paling Utama:

Transparan : Di dalam sistem syariah yang diterapkan dalam perbankan nasional terdapat transparansi yang terjamin dengan laporan kepada Investor mengenai dana yang mereka simpan di Bank Syariah.

Tidak Mengandung Riba : Di dalam perbankan Syariah tidak mengenal istilah bunga saldo alasannya ialah hal tersebut bertentangan dengan pemikiran Syariah Islam mengenai uang riba.

Kemitraan : Jalinan kerjasama antara investor, pemakai dana dan forum keuangan sebagai kawan dengan kedudukan yang sama tanpa ada yang ditinggikan. Kesejajaran ini bertujuan untuk membentuk kekerabatan yang serasi serta sinergi untuk mencapai laba bersama.

 Indonesia sebagai negara lebih banyak didominasi muslim terbesar di dunia 3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam

Produk yang Menganut Prinsip Syariah

Di dalam Bank Syariah terdapat produk-produk unggulan baik itu dalam simpanan, bagi hasil, jual-beli atau jasa. Secara garis besar, produk tersebut sanggup dikelompokkan sebagai berikut (sumber: dosenekonomi.com):

Titipan atau Tabungan

Al-Wadi’ah : Prinsip dari Al-Wadi’ah tidak jauh berbeda dengan sistem simpanan tabungan pada umumnya. Hal yang membedakan ialah sistem penyimpanannya dimana pengelola keuangan dilarang memanfaatkan dana simpanan.

Mudharabah : Untuk sistem simpanan mudharabah, pihak pengelola keuangan boleh memanfaatkan dana simpanan atas persetujuan pihak penyimpan dana. Segala resiko yang terjadi atas pemanfaatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola seutuhnya dan tidak melibatkan pemilik dana. Untuk segala laba yang diperoleh harus dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal. Produk ini mempunyai dua macam yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah dimana pada sistem Muqayyadah, pihak pemilik dana sanggup memilih berapa bab yang boleh untuk dimanfaatkan.

Prinsip Bagi Hasil

Al-Mudharabah : Produk syariah selain tabungan ada juga produk lain yang melibatkan antara investor, pengelola perjuangan dan pihak Bank. Peran dari bank syariah sendiri berfungsi sebagai mediator antara pihak investor dan pengelola usaha. Untuk jenis perjuangan dan sistem bagi hasil biasanya sudah tercantum dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihak mediator akan mendapatkan komisi dari hasil kerjasama ini.

Al-Musyarakah : Secara prinsip, produk ini hampir sama dengan perpaduan antara reska dana dan CV. Al-Musyarakah bertujuan untuk menawarkan layanan bagi dua orang atau lebih yang ingin berhubungan untuk meningkatkan dana aset bersama. Dana perjuangan yang terkumpul dikelola sebagai perjuangan bersama dan hasil laba yang didapat akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Al-Muzara’ah : Produk ini ditujukan bagi pelaku perjuangan yang membutuhkan santunan modal dengan pengembalian sistem bagi hasil. Produk ini sudah meliputi untuk para petani, peternak dan pengusaha tambak.  Pada prinsipnya, kerjasama ini sanggup digambarkan mirip pemilik lahan dan seorang pekerja. Hasil dari tumbuhan yang diolah akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepatakan awal.

Al-Musaqah : Produk ini hampir sama dengan Al-Muzara’ah hanya perjanjian yang digunakan lebih mengikat. Al-Musaqah juga tidak jauh berbeda dengan Al-Musyarakah namun kerjasama ini hanya dikhususkan pada sektor pertanian. Pihak pekerja hanya berfokus pada penggarapan mirip menyiram dan memelihara.

Prinsip Jual Beli

Bai’ Al-Murabahah : Dalam hal ini Bank Syariah berfungsi sebagai pemilik modal untuk membeli barang sesuai dengan impian pembeli dengan harga tertentu. Kemudian barang tersebut akan dijual kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai atau kredit.

Bai’ As-Salam : Produk Syariah yang satu ini menempatkan bank syariah sebagai pemilik modal untuk membeli hasil produk pengusaha dengan harga tertentu sehingga sanggup digunakan pengusaha untuk memutar modal. Bank syariah berperan sebagai mediator antara penjual dan pembeli.

Bai’ Al-Istishna : Hampir sama dengan Bai’ As-Salam cuma pihak bank syariah akan menciptakan kesepakatan yang terpisah antara pembeli dan penjual.

Dalam Bidang Jasa

Al-Wakalah : Kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bank syariah atas persetujuan pemilik dana mirip transfer, pembukuan atau pembelian dengan komisi yang akan diterima oleh pihak Bank atas transaksi tersebut.

Al-Kafalah : Prinsip produk ini ialah pertanggujawaban dari pihak bank atas pemenuhan pembayaran dari pihak pembayar kepada peserta atas kerjasama yang disepakati. Pihak Bank berfungsi sebagai mediator dan akan menerima komisi dari jaminan tersebut.

Al-Hawalah : Produk jasa ini hampir sama dengan penjualan surat hutang dimana pihak debitur dan kreditur harus mensepakati atas penjualan surat tersebut.

Al-Rahn : Produk ini mirip penggadaian barang dengan aturan Syariah. Hal yang membedakan dengan penggadaian konvensional ialah tidak berlaku sistem riba.

Al-Qardh : Merupakan jasa Bank Syariah berupa santunan barang atau uang.

Itu tadi beberapa produk layanan yang ada di bank syariah selaku penghimpun dana, penyalur dana dan pelayanan jasa bank. Segala transaksi secara terbuka dan transparan akan disepakati bersama antara banyak sekali pihak sebelum terjadi transaksi.

 Indonesia sebagai negara lebih banyak didominasi muslim terbesar di dunia 3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam

3 Prinsip Dasar Ajaran Islam yang Mendukung Perbankan Syariah

Sebagai landasan utama terbentuknya sistem perbankan syariah, pemikiran Islam mempunyai 3 prinsip dasar yang sangat mendukung perekonomian Islami yang tidak menghendaki riba dan tindakan bathil.

Tiga prinsip dasar pemikiran Islam (sumber: Syariahmandiri.co.id):

Aqidah : Ajaran Islam yang menitikberatkan pada kuasa Allah sebagai sumber iman dan menjadi pedoman utama dalam kehidupan di dunia. Segala tingkah laris insan di muka bumi semata-mata untuk menerima ridha Allah dan melaksanakan segala perintah-Nya sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah.

Syariah : Hukum Islam yang meliputi kekerabatan dengan Allah (habluminAllah) dan kekerabatan dengan sesama insan (habluminannas) sebagai bentuk aktualisasi atas doktrin keyakinannya.

Akhlaq :   Kepribadian muslimin yang taat terhadap syariah dan aqidah sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta untuk mencapai akhlaqul karimah.

Dalam syariah islam selain menjauhkan diri dari riba juga menghapus gharar atau pertaruhan. Maka dari itu setiap transaksi yang ada dalam perbankan syariah harus terperinci semenjak awal ihwal sumber dana serta pembagian hasil dari laba bersama.

Jenis Riba yang Tidak Sesuai Dengan Syariah Islam

Sebagai prinsip dasar bank syariah yang tidak menghendaki riba dalam perputaran uang, berikut ini ialah jenis-jenis riba berdasarkan para ulama fiqih (sumber: Syariahmandiri.co.id):

Riba Fadhi: Menukar barang yang sejenis dengan dosis yang berbeda. Sebagai pola menukar 5gr emas dengan 5gr emas lain dengan timbangan yang berbeda atau nilai harga yang berbeda.

Riba Qardh: Menerima/menghendaki pengembalian uang yang lebih banyak dari modal yang ia pinjamkan. Hal ini biasa dilakukan oleh para renternir yang menawarkan santunan uang dengan imbalan bunga.

Riba Yad: Riba ini berlaku bagi orang yang belum mendapatkan barang dari penjual tetapi sudah menjual kembali kepada pembeli yang lain untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai pola seorang pembeli rumah dari Si A dan belum proses pelunasan dan serah terima sudah dijual kembali kepada si B dengan harga yang lebih tinggi.

Riba Nasi’ah: Sistem pertukaran/pembelian barang yang sejenis dengan harga yang berbeda ditambah sistem pembayaran mundur/dilambatkan. Sebagai pola Si A menjual 15gr Emas kepada Si B. Si A menghendaki pembayaran Si B dilakukan tahun depan dengan harga 18gr. Jika lebih dari satu tahun tidak dibayar maka si B harus membayar dengan harga 21gr.

Baca Juga: Fungsi Pasar Valuta Asing

Kesimpulan
Jika dilihat dari sistem kemitraan yang ditawarkan oleh bank syariah, maka komponen pihak yang melaksanakan transaksi didudukan pada derajat yang sama baik itu investor, peminjan, pengusaha dan Bank. Keterbukaan ihwal sistem bagi hasil juga menjauhkan dari riba yang tidak dikehendaki. Sistem  ini juga menjauhkan dari sistem kapitalis yang memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan sepihak dari pengelola dana tanpa menawarkan laba yang setimpal kepada pemilik dana.

Itu tadi beberapa prinsip dasar bank syariah yang perlu Anda ketahui. Semoga isu ini sanggup bermanfaat.
Sumber https://jurnalforexharianku.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel