Pemerintah Ingin Cetak Pns Dengan Mindset Revolusi Industri 4.0

Pemerintah Ingin Cetak PNS dengan Mindset Revolusi Industri 4.0





      Kembali kami mengutip isu dari laman bkn.go.id. kali wacana pemerintah ingin cetak PNS dengan Mindset Revolusi Industri 4.0. Tentunya itu isu manis dan juga tujuan yang positif untuk kemajuan industri di Indonesia. Namun kita berharap semua PNS dan CPNS yang kini sednag berjuang bisa mencapai tujuan tersebut. dan admin sendiri juga berharap demikian. 
     Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa kedepan kemungkinan pemerintah lebih mayoritas ke kemajuan dibidang inustri. itu pendapat admin sih...hehehe. Oke pribadi ke pokok judul yang telah kami berikan. Seperti apa yang telah kami sampaikan bahwa isu in kami kutip dari laman bkn.go.id. Dengan keterangan sebagai Berikut :
" Jakarta-Humas BKN, Birokrasi Indonesia pada 20-30 tahun mendatang akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari kurun sebelumnya, kompetisi fiskal dan tenaga kerja yang ketat serta semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus mendapat solusi. “Menjawab itu, Pemerintah Indonesia menyusun rencana rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditargetkan bisa untuk memperlihatkan layanan publik secara lebih matang, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabiltas yang sanggup menjawab tantangan zaman, berkinerja lebih profesional dengan cara yang efektif dan meningkatkan sumbangan publik terhadap pelaksanaan pembangunan,” pernyataan itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/11/2018), di Ruang Mawar, Kantor Pusat BKN.

Saat ini rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai. Dalam pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi salah satu teladan yang harus ditaati. “Data center BKN menyebutkan tingkat kelulusan penerima SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%. Jika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak bisa menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memperlihatkan percepatan pelayanan kepada publik di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T)”.
Mencegah potensi munculnya kendala pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, lanjut Bima, Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bab treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan gugusan CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan penerima SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan sanggup mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sanggup diunduh pada link http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/11/permenpan-nomor-61-tahun-2018.pdf
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi gugusan #1
– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan gugusan #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, sanggup mengikuti SKB kalau dan hanya jika:
a. ada gugusan yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap gugusan yang kosong. Misal:
– gugusan yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– gugusan yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
– 255 untuk gugusan umum, gugusan khusus cumlaude dan gugusan khusus diaspora,
-220 untuk gugusan khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total penerima SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua penerima dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB. dep/kaw "
     Semoga postingan kami kali ini bermanfaat. untuk tetap mendapat informasi menarik lainnya silahkan kunjungi Helath To News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel