Apakah Trading Forex Haram Atau Halal? Inilah Klarifikasi Dari Mui



Apakah Trading forex haram atau halal? Ternyata masih banyak trader maupun calon trader yang mempertanyakannyaYang mempertanyakan hal hal ini yaitu trader dan calon dari kalangan Saudara-Saudaraku yang muslim yang memegang teguh keyakinan mereka yang terkait dengan aturan Subhat di pedoman agama Islam.
 Ternyata masih banyak trader maupun calon trader yang mempertanyakannyaYang mempertanyaka Apakah Trading Forex Haram Atau Halal? Inilah Penjelasan Dari MUI


Sebagai seorang trader muslim kita wajib mengetahui hukum-hukum di dalam islam,apalagi itu wacana problem jual-beli valas atau yang di kenal Bisnis forex.Mereka-mereka ini di gelar sebagai golongan Muslim yang Wara.Arti Wara yaitu sifat seorang muslim yang berusaha menghindari sesuatu perbuatan atau masakan dan minuman yang sifatnya Subhat atau mendekati pada haram dan halal di dalam aturan Islam.Nah,untuk mereka yang bersifat wara inilah artikel denagn judul Apakah trading forex Haram Saya persembahkan.Mungkin artikel ini sanggup memberi pencerahan.

Penjelasan MUI Mengenai Kegitan Bisnis Trading Forex Halal atau Haram...Ini Dia  Ulasannya


Sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Al-qur'an dan Hadist,tak ada salahnya kita mengetahui dan mendalami wacana aturan islam yang terkait dengan acara bisnis trading forex supaya kita tidak ragu-ragu untuk menjalankan niat kita di dalam bermain trading forex atau perdagangan mata uang valas dan lainnya.Dan kita sanggup tahu dengan sejelas-jelasnya apakah bisnis trading forex haram atau halal?

Inilah sejumlah Penjelasan wacana aturan Islam yang terkait dengan acara bisnis Valas atau trading Forex dan Sejenisnya.Apakah Haram atau Halal..?


Menurut kabar informasi yang Saya kutip  dari Detik Finance,bahwah Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah memutuskan bawah seluruh acara di dalam bisnis trading forex hukumnya yaitu haram.

Tapi lain di Malaysia dan lain pula di Indonesia.Masih berdasarkan kabar dari Detik Finance,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan mengubah fatwa perdagangan valuta aneh (valas) menjadi haram seluruhnya menyerupai yang dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri dan tidak akan diubah.

Lanjut,di dalam artikel detik finance itu memapaparkn juga bahwa, Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi valas di Indonesia, tiga diantaranya masuk kategori haram. Sementara satu lainnya masih diperbolehkan.

Itu berarti,kita sebagai trader muslim masih punya keinginan dan peluang untuk menekuni bisnis trading forex.
Lanjut,"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka, alasannya masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikfinance -strong-,pada hari kamis tanggal 16/02/2012 silam.

Ketua Komisi Fatwa Mui itu juga telah  mengatakan, 4 jenis transaksi valas yang sering dilakukan di Indonesia yaitu transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang terakhir diharamkan oleh MUI. Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI yaitu perdagangan valas di pasar spot saja.
Transksi spot tidak masuk kategori haram alasannya merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta aneh untuk penyerahan pada dikala itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
 
"Hukumnya yaitu boleh, alasannya dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak sanggup dihindari dan merupakan transaksi internasional,\\\" ujarnya.

Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI. Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yang diperbolehkan.

Hal-hal tersebut antara lain tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada dikala transaksi dan secara tunai.

SUMBER LINK Sumber-https://finance.detik.com/bursa-valas/1844428/mui-juga-sudah-lama-haramkan-perdagangan-valas


Sumber lain yang menjelaskan wacana aturan halal dan haramnya Bisnis Trading Forex yaitu SyariahOnline.com.

INILAH KUTIPANNYA :

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
 
Pertanyaan yang niscaya ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam aturan islam.
Perdagangan valuta aneh timbul alasannya adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. 

Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan seruan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.




Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap dikala sesuai volume seruan dan penawarannya. Adanya seruan dan penawaran inilah yang menyebabkan transaksi mata uang. Yang secara aktual hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, goresan pena dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melaksanakan tindakantindakan aturan (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jikalau barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kau membeli ikan dalam air, alasannya bekerjsama jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di kawasan transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jikalau barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jikalau tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jikalau ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, menyerupai ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, alasannya akan mengalami kesulitan atau kerugian jikalau harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah aturan Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, menyerupai masakan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menandakan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah aturan Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta aneh yaitu mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta aneh untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.

Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh memutuskan kurs uangnya masing-masing (kurs yaitu perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) contohnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap dikala sanggup berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta aneh diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah acara untuk memenuhi aneka macam keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan pedoman Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa supaya acara transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Islam, DSN memandang perlu memutuskan fatwa wacana al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jikalau dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kau menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian sanggup dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama setuju (ijma') bahwa komitmen al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat penerima Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta aneh untuk penyerahan pada dikala itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya yaitu boleh, alasannya dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak sanggup dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada dikala kini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya yaitu haram, alasannya harga yang dipakai yaitu harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak sanggup dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, alasannya mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta aneh pada harga dan jangka waktu atau tanggal tamat tertentu. Hukumnya haram, alasannya mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jikalau di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

SUMBER LINK INFORMARI http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html

 Kesimpulan

Jadi,setelah membaca semua klarifikasi di atas yang terkait dengan problem semua acara perdagangan di bisnis trading forex,kita sanggup menyimpulkan bahwa bisnis trading forex jangan hingga menciptakan diri kita terjebak kepada acara perdagangankategori haram..Dalam arti ketika kita melaksanakan acara di dalam bisnis trading forex,kita harus mengupayakan supaya kita tidak hingga melewati batas-batas yang di tentukan oleh agama kita melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia.Karena Majelis Ulama yaitu Dewan Pemimpin Umat Islam.

Informasi Tambahan


Sebenarnya acara trading sanggup di bilang lebih cenderung kepada permainan tebak-tebakan atau prediksi walaupun itu di dasarkan pada beberapa analisa yang kita lakukan.Harga mata uang bergerak naik turun bahkan turun naik dengan cepat dan terkadang melambat.Jadi di dalam acara trading akan selalu ada yang namanya RUGI dan UNTUNG.Kedua hal ini akan selalu terjadi dan sering terjadi secara bergantian.

Di dalam Dunia trading Forex ada dua macam jenis analisa yang terkenal.Analisa pertama di sebut analisa Fundamental,dan analisa kedua di sebut analisa Teknikal.Terkadang,walaupun telah melalui ke dua analisa tersebut,masih tetap saja banyak di antara trader yang mengalami lost atau rugi.Karena yang namanya analisa tetaplah mempunyai kemungkinan salah atau meleset.Jadi di dalam bisnis forex,tidak kepastian untuk meraih laba besar atau menjadi kaya mendadak.Yang ada hanyalah berupa kemungkinan-kemungkinan.

Mengetahui kenyataan menyerupai tersebut di dalam permainan trading yang kita lakukan,maka kekuatan modal besar yang kita gunakan yaitu merupakan salah kunci paling penting untuk meraih profit.Karena dengan modal yang besar kita akan sanggup mengembalikan kerugian-kerugian dengan melaksanakan teknik trading yang berjulukan MARTINGALE.

Makara bisnis forex trading yang di dalamnya ada acara perdagangan mata uang,sangatlah jauh berbeda dengan acara perdagangan di perjuangan perdagangan biasa yg di tekuni oleh banyak orang di luar bisnis forex.Nah berdasarkan itu semua,maka acara trading forex sanggup di katakan yaitu sebuah acara yang lebih cenderung kepada kegiatatan perjudian.Jadi,berhati-hatilah di dalam melaksanakan acara trading forex,agar Anda tidak hingga terjerumus pada acara bisnis trading forex yang haram.

Baca Juga :

Bagi Trader muslim yang melanggar atau tidak memperhatikan ketentuan2 tersebut di atas,maka sudah niscaya ia akan terjerumus ke dalam acara trading forex haram.


Sumber https://kunci-sukseszone.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel